Selain Kesehatan, Fayakhun Sebut Pendidikan Juga Menjadi Problem Jakarta
Selain kesehatan, Fayakhun
menyebut problem selanjutnya adalah pendidikan. Fayakhun mengingatkan mengenai
prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diantaranya diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan. Pasal 2 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 80 dalam PP tersebut juga menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan
bersumber dari APBN.
“Pada pasal 34 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya. Dengan adanya kebijakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah tidak sebatas pada pendidikan dasar,
tapi juga pendidikan menengah tingkat pertama (SMP). Dana BOS yang dicairkan
oleh pemerintah pusat untuk SD sebesar Rp 400.000 per siswa per tahun dan SMP
Rp 575.000 per siswa per tahun. Dana itu belum termasuk dana BOS Provinsi dan
Kota yang berjumlah sekitar Rp 1.000.000 juta per siswa per tahun,” tutur
Fayakhun.
Meski demikian, menurut Fayakhun, pendidikan gratis belum sepenuhnya memuat penafsiran yang sama dan seragam. Pemaknaan tentang pendidikan gratis masih multi tafsir. Komponen biaya pendidikkan dibagi dalam tiga kategori, yakni biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. “Biaya operasional dan investasi ditanggung pemerintah, sementara biaya personal ditanggung peserta didik. Biaya operasional, seperti pungutan awal masuk sekolah, biaya pembangunan hingga biaya tak terduga lainnya menjadi beban peserta didik. Hal ini semakin mengaburkan peran pemerintah dan definisi tentang pendidikan gratis itu sendiri,” papar Fayakhun lebih lanjut.
Meski demikian, menurut Fayakhun, pendidikan gratis belum sepenuhnya memuat penafsiran yang sama dan seragam. Pemaknaan tentang pendidikan gratis masih multi tafsir. Komponen biaya pendidikkan dibagi dalam tiga kategori, yakni biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. “Biaya operasional dan investasi ditanggung pemerintah, sementara biaya personal ditanggung peserta didik. Biaya operasional, seperti pungutan awal masuk sekolah, biaya pembangunan hingga biaya tak terduga lainnya menjadi beban peserta didik. Hal ini semakin mengaburkan peran pemerintah dan definisi tentang pendidikan gratis itu sendiri,” papar Fayakhun lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar